Rasulullah merupakan contoh tauladan bagi kita sebagai umat islam. Semua
ucapan, sikap dan perbuatan Rasul mengajarkan kita tentang ajaran islam
sekaligus contoh bagi kita untuk bertindak ataupun bersikap. Ajaran
islam tersebut memerintahkan untuk menjalin hubungan baik secara
vertikal maupun horizontal, yakni hablu minAllah wa hablu min al-nas.
Rasul selalu mengajarkan kita untuk saling menghormati dan menghargai
antar sesama.
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian.
Manusia masih memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kehidupannya.
Satu sama lain saling membantu. Oleh karena itu, kita diperintah untuk
berbuat baik antar sesama, selain menjalin hubungan dengan Allah. Rasul
pun telah menjelaskan mengenai aturan-aturan ataupun etika dalam hidup
bermasyarakat.Salah satunya aturan mengenai jual-beli.
Jual-beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sering dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari.Dalam masalah jual-beli ini, Rasulullah pun
telah menjelaskan mengenai etika berdagang, menunjukkan mengenai mana
jual-beli yang diperbolehkan dan mana jual-beli yang tidak
diperbolehkan. Sehingga antara penjual ataupun pembeli tidak ada yang
dirugikan.Karena unsur yang terpenting dalam jual-beli adalah kerelaan
antara kedua belah pihak, yaitu salah satu pihak tidak ada yang rugi.
Sehingga perlu kita mengetahui bagaimana etika dalam jual-beli yang
sebenarnya.
Dalam hal ini, hukum dan aturan jual beli dalam Islam menjadi hal yang
sangat diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya
tidak sesuai dengan tata aturan yang ditetapkan oleh syariat, maka dapat
dipastikan akad jual beli yang berlangsung tidak bisa dianggap sah.
Jika demikian keadaannya, maka akan terjadi kezaliman terhadap pihak
lain yang saling malakukan transaksi, padahal Islam senantiasa mengatur
umatnya agar hidup berdampingan, dan tidak saling merugikan. Oleh karena
itu, dalam pelaksanaan jual beli Islam telah menetapkan tata aturan
yang secaa detail disebutkan dalam ilmu fikih muamalah. Adapun dasar
hukum yang menjelaskan tentang jual beli dapat dilihat dalam penjelasan
ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat di atas merupakan dalil naqlimengenai diperbolehkannya akad jual
beli. Atas dasar ayat inilah, maka manusia dihalalkan oleh Allah
melakukan praktik jual beli dan diharamkan melakukan praktik riba.
Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 282:
...وَأَشْهِدُوْا إِذَا تَبَايَعْتُمْ...
“... dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.”
Berbeda dengan ayat yang pertama, ayat ini yaitu menjelaskan secara
teknis dalam jual beli, bagaimana seharusnya praktik jual beli yang
benar yang benar tersebutdijalankan. Berkaitan dengan ayat di atas,
telah sama-sama kita ketahui bahwa akad jual beli merupakan suatu bentuk
transaksi yang dilakukan antara dua orang atau lebih untuk saling
memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Akan tetapi terkadang terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dalam proses jual beli tersebut
ada baiknya manakala didatangkan saksi atau alat bukti lain yang
menunjukkan transaksi tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk
memberikan kesaksian atau bukti bahwa kedua belah pihak tersebut
betul-betul telah melakukan akad jual beli. Oleh karena itu, Al-qur’an
mengajarkan agar dalam praktik jual beli hendaknya ada saksi yang
menyatakan keabsahan transaksi jual beli antara kedua belah pihak.
Alloh Subhanahu Wata'ala Berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ
ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا
تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ
مُدْخَلًا كَرِيمًا (31)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta
sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah
kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak
dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah. Jika kalian menjauhi dosa-dosa
besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya
Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil) dan
Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga). (QS An-Nisaa Ayat
29-31)
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian
dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni
melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba
dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori
tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan.
Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui
oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para
pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara
hailah (tipu muslihat). Demikianlah yang terjadi pada kebanyakannya.
Hingga Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnul MuSanna,
telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada
kami Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang
lelaki yang membeli dari lelaki lain sebuah pakaian. Lalu lelaki pertama
mengatakan, "Jika aku suka, maka aku akan mengambilnya, dan jika aku
tidak suka, maka akan ku kembalikan berikut dengan satu dirham." Ibnu
Abbas mengatakan bahwa hal inilah yang disebutkan oleh Allah Swt. di
dalam firman-Nya:Hai orang-orang yang beriman. janganlah kalian saling
memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29)
Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb
Al-Musalli, telah menceritakan kepada kami lbnul Futlail, dari Daud
Al-Aidi, dari Amir, dari Alqamah, dari Abdullah sehubungan dengan ayat
ini, bahwa ayat ini muhkamah, tidak dimansukh dan tidak akan dimansukh
sampai hari kiamat.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Allah
menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. (An-Nisa:
29) Maka kaum muslim berkata, "Sesungguhnya Allah telah melarang kita
memakan harta sesama kita dengan cara yang batil, sedangkan makanan
adalah harta kita yang paling utama. Maka tidak halal bagi seorang pun
di antara kita makan pada orang lain, bagaimanakah nasib orang lain
(yang tidak mampu)?" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tiada dosa
atas orang-orang tuna netra. (Al-Fath: 17), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Qatadah.
Firman Allah Swt.:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُمْ
terkecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (An-Nisa: 29)
Lafaz tijaratan dapat pula dibaca tijaratun. ungkapan ini merupakan
bentuk istisna munqati'. Seakan-akan dikatakan, "Janganlah kalian
menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan, tetapi
berniagalah menurut peraturan yang diakui oleh syariat, yaitu perniagaan
yang dilakukan suka sama suka di antara pihak pembeli dan pihak
penjual; dan carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat."
Perihalnya sama dengan istisna yang disebutkan di dalam firman-Nya:
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar. (Al-An'am: 151)
Juga seperti yang ada di dalam firman-Nya:
لَا يَذُوقُونَ فِيهَا الْمَوْتَ إِلَّا الْمَوْتَةَ الْأُولى
mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia. (Ad-Dukhan: 56)
Berangkat dari pengertian ayat ini, Imam Syafii menyimpulkan dalil yang
mengatakan tidak sah jual beli itu kecuali dengan serah terima secara
lafzi (qabul), karena hal ini merupakan bukti yang menunjukkan adanya
suka sama suka sesuai dengan makna nas ayat. Lain halnya dengan jual
beli secara mu'atah, hal ini tidak menunjukkan adanya saling suka sama
suka, adanya sigat ijab qabul itu merupakan suatu keharusan dalam jual
beli.
Tetapi jumhur ulama. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad
berpendapat berbeda. Mereka mengatakan, sebagaimana ucapan itu
menunjukkan adanya suka sama suka. begitu pula perbuatan, ia dapat
menunjukkan kepastian adanya suka sama suka dalam kondisi tertentu.
Karena itu, mereka membenarkan keabsahan jual beli secara mu'atah
(secara mutlak).
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa jual beli mu'atah hanya sah
dilakukan terhadap hal-hal yang kecil dan terhadap hal-hal yang dianggap
oleh kebanyakan orang sebagai jual beli. Tetapi pendapat ini adalah
pandangan hati-hati dari sebagian ulama ahli tahqiq dari kalangan mazhab
Syafii.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.
(An-Nisa: 29) Baik berupa jual beli atau ata yang diberikan dari
seseorang kepada orang lain. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki',
telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Al-Qasim, dari Sulaiman
Al-Ju'fi, dari ayahnya, dari Maimun ibnu Mihran yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ وَالْخِيَارُ بَعْدَ الصَّفْقَةِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَغُشَّ مُسْلِمًا»
Jual beli harus dengan suka sama suka, dan khiyar adalah sesudah
transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya.
Hadis ini berpredikat mursal.
Faktor yang menunjukkan adanya suka sama suka secara sempurna terbukti
melalui adanya khiyar majelis. Seperti yang disebutkan di dalam kitab
Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
Penjual dan pembeli masih dalam keadaan khiyar selagi keduanya belum berpisah.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari disebutkan seperti berikut:
«إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
Apabila dua orang lelaki melakukan transaksi jual beli, maka
masing-masing pihak dari keduanya boleh khiyar selagi keduanya belum
berpisah.
Orang yang berpendapat sesuai dengan makna hadis ini ialah Imam Ahmad
dan Imam Syafii serta murid-murid keduanya, juga kebanyakan ulama Salaf
dan ulama Khalaf.
Termasuk ke dalam pengertian hadis ini adanya khiyar syarat sesudah
transaksi sampai tiga hari berikutnya disesuaikan menurut apa yang
dijelaskan di dalam transaksi mengenai subyek barangnya, sekalipun
sampai satu tahun, selagi masih dalam satu kampung dan tempat lainnya
yang semisal. Demikianlah menurut pendapat yang terkenal dari Imam
Malik.
Mereka menilai sah jual beli mu'atah secara mutlak. Pendapat ini
dikatakan oleh mazhab Imam Syafii. Di antara mereka ada yang mengatakan
bahwa jual beli secara mu'atah itu sah hanya pada barang-barang yang
kecil yang menurut tradisi orang-orang dinilai sebagai jual beli.
Pendapat ini merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh segolongan
ulama dari kalangan murid-murid Imam Syafii dan telah disepakati di
kalangan mereka.
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى
صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا
فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ
يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati setumpuk
makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan
beliau menyentuh sesuatu yang basah.Maka beliaupun bertanya, “Apa ini
wahai pemilik makanan?”Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan
wahai Rasulullah.”Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di
bagian atas agar manusia dapat melihatnya?!Barangsiapa yang menipu maka
dia bukan dari golonganku.”(HR. Muslim no. 102)
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu dari Nabi Shallallu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا
وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا
مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَ
“Kedua orang yang bertransaksi jual beli berhak melakukan khiyar selama
keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya
akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli. Tapi jika keduanya berdusta
dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan
dihapus.”(HR. Al-Bukhari no. 1937 dan Muslim no. 1532)
Abu Hurairah radhiallahu‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu (memang biasanya) melariskan dagangan jual beli namun bisa
menghilangkan berkahnya”.(HR. Al-Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1606)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena dia
(memang biasanya) dapat melariskan dagangan tapi kemudian menghapuskan
(keberkahannya).”(HR. Muslim no. 1607)
Salah satu profesi yang dianjurkan dalam Islam bahkan sering tersebut
dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah profesi petani dan pedagang.
Karenanya banyak sekali sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
berprofesi menjadi petani atau pedagang. Hanya saja, di dalam Islam
setiap profesi yang dibenarkan untuk ditempuh tujuannya bukan
semata-mata untuk menghasilkan uang atau meraih kekayaan. Akan tetapi
yang jauh lebih penting daripada itu adalah untuk mendapatkan keberkahan
dari hasil jerih payahnya. Dan keberkahan dari harta bukan dinilai dari
kuantitasnya akan tetapi dinilai dari kualitas harta tersebut, darimana
dia peroleh dan kemana dia belanjakan.
Karenanya, dalam perdagangan dan jual beli, Islam menuntunkan beberapa etika diantaranya:
1. Tidak boleh curang dalam jual beli.
2. Tidak boleh menutupi cacat barang dagangan dari para pembeli.
3. Menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4. Tidak boleh terlalu banyak bersumpah (walaupun sumpahnya benar)
dengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut
nama Allah pada jual beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya
pengagungan dia kepada Allah.
5. Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya.
Firman Allah Swt.:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. (An-Nisa: 29)
Yakni dengan mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan
perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya serta memakan harta orang lain
secara batil.
إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُمْ رَحِيماً
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (An-Nisa: 29)
Yaitu dalam semua perintah-Nya kepada kalian dan dalam semua larangannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا
ابْنُ لَهِيعة، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عمْران بْنِ
أَبِي أَنَسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَير، عَنْ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ لَمَّا بَعَثَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ ذَاتِ السَّلَاسِلِ
قَالَ: احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ
فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ، فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ
صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي صَلَاةَ الصُّبْحِ، قَالَ: فَلَمَّا قدمتُ عَلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ:
"يَا عَمْرُو صَلَّيت بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ! " قَالَ: قُلْتُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ
الْبَرْدِ، فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أهلكَ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ
اللَّهِ [عزوَجَلَّ] {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُمْ رَحِيمًا} فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ. فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Musa,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada
kami Yazid ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman
ibnu Jubair, dari Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi
Saw. mengutusnya dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat
dingin ia bermimpi mengeluarkan air mani. Ia merasa khawatir bila mandi
jinabah, nanti akan binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat
Subuh bersama teman-temannya. Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, "Ketika
kami kembali kepada Rasulullah Saw., maka aku ceritakan hal tersebut
kepadanya. Beliau bersabda, 'Hai Amr, apakah kamu salat dengan
teman-temanmu, sedangkan kamu mempunyai jinabah?'. Aku (Amr) menjawab,
'Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani
di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi
akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Swt. yang
mengatakan: Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (An-Nisa: 29) Karena itu,
lalu aku bertayamum dan salat.' Maka Rasulullah Saw tertawa dan tidak
mengatakan sepatah kata pun."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadis Yahya ibnu Ayyub, dari Yazid ibnu Abu Habib.
Ia meriwayatkan pula dari Muhammad ibnu Abu Salamah, dari Ibnu Wahb,
dari Ibnu Luhai'ah, dan Umar ibnul Haris; keduanya dari Yazid ibnu Abu
Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman ibnu Jubair Al-Masri,
dari Abu Qais maula Amr ibnul As, dari Amr ibnul As. Lalu ia menuturkan
hadis yang semisal. Pendapat ini Allah lebih mengetahui lebih dekat
kepada kebenaran.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ حَامِدٍ البَلْخِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ صَالِحِ بْنِ
سَهْلٍ الْبَلْخِيُّ، حدثنا عُبَيد عبد اللَّهِ بْنُ عُمَرَ
الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا زِيَادُ
بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ عَمْرَو بْنَ
الْعَاصِ صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُب، فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ،
فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، خفْتُ
أَنْ يَقْتُلَنِي الْبَرْدُ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَلا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ [إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا] } قَالَ:
فَسَكَتَ عَنْهُ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Hamid Al-Balkhi, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Sahl Al-Balkhi, telah menceritakan
kepada kami Abdullah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada
kami Yusuf ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Sa'd,
dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Amr ibnul As pernah salat menjadi
imam orang-orang banyak dalam keadaan mempunyai jinabah. Ketika mereka
datang kepada Rasulullah Saw., lalu mereka menceritakan kepadanya hal
tersebut. Rasulullah Saw. memanggil Amr dan menanyakan hal itu
kepadanya. Maka Amr ibnul As menjawab, "Wahai Rasulullah, aku merasa
khawatir cuaca yang sangat dingin akan membunuhku (bila aku mandi
jinabah), sedangkan Allah Swt. telah berfirman: 'Dan janganlah kalian
membunuh diri kalian' (An-Nisa: 29), hingga akhir ayat." Maka Rasulullah
Saw. diam, membiarkan Amr ibnul As.
Kemudian sehubungan dengan ayat ini Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah
hadis melalui Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«من قتل نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ، يَجَأُ بِهَا
بَطْنَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ،
يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ مُتَرَدٍّ فِي
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا»
Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi
itu akan berada di tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya
kelak di hari kiamat di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di
dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya
sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki
di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk
selama-lamanya.
Hadis ini ditetapkan di dalam kitab Sahihain. Hal yang sama telah
diriwayatkan oleh Abuz Zanad dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi
Saw. dengan lafaz yang semisal.
Dari Abu Qilabah, dari Sabit ibnu Dahhak r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan diazab dengan sesuatu itu.
Al- Jama'ah telah mengetengahkan hadis tersebut dalam kitabnya dari jalur Abu Qilabah.
Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Al-Hasan dari Jundub ibnu Abdullah
Al-Bajli dinyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ وَكَانَ بِهِ جُرْحٌ فَأَخَذَ
سِكِّينًا نَحَرَ بها يده، فما رقأ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ، قَالَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ «عَبْدِي بَادَرَنِي بِنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عَلَيْهِ
الْجَنَّةَ»
Dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat sebelum kalian yang
terluka, lalu ia mengambil sebuah pisau dan memotong urat nadi
tangannya, lalu darah terus mengalir hingga ia mati. Allah Swt.
berfirman, "Hamba-Ku mendahului {Izin)-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan
surga atas dirinya."
Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:
وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ عُدْواناً وَظُلْماً
Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya. (An-Nisa: 30)
Maksudnya, barang siapa yang melakukan hal-hal yang diharamkan Allah
terhadap dirinya dengan melanggar kebenaran dan aniaya dalam
melakukannya. Yakni dia mengetahui keharaman perbuatannya dan berani
melanggarnya:
فَسَوْفَ نُصْلِيهِ ناراً
maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. (An-Nisa: 30)
Ayat ini mengandung ancaman keras dan peringatan yang dikukuhkan. Karena
itu, semua orang yang berakal dari kalangan orang-orang yang mempunyai
pendengaran dan menyaksikan hendaklah bersikap hati-hati dan waspada.
Firman Allah Swt.:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئاتِكُمْ
Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang
kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian
(dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31)
Apabila kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kalian
mengerjakannya. maka Kami akan menghapus dosa-dosa kecil kalian, dan
Kami masukkan kalian ke dalam surga. Oleh karena itu, dalam firman
selanjutnya disebutkan:
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيماً
dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia(surga). (An-Nisa: 31)
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Muammal ibnul Hisyam, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu
Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Ayyub, dari
Mu'awiyah ibnu Qurrah. dari Anas yang mengatakan, "Kami belum pernah
melihat hal yang semisal dengan apa yang disampaikan kepada kami dari
Tuhan kami, kemudian kami rela keluar meninggalkan semua keluarga dan
harta benda, yaitu diberikan pengampunan bagi kami atas semua dosa
selain dosa-dosa besar." Allah Swt. telah berfirman: Jika kalian
menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian
mengerjakannya, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian
(dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31), hingga akhir ayat.
Banyak hadis yang berkaitan dengan makna ayat ini. Berikut ini akan kami ketengahkan sebagian darinya yang mudah.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هُشَيم عَنْ مُغِيرة، عَنْ أَبِي
مَعْشَر، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ قَرْثَع الضَّبِّي، عَنْ سَلْمَانَ
الْفَارِسِيِّ قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "أَتَدْرِي مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ؟ " قُلْتُ: هُوَ الْيَوْمَ
الَّذِي جَمَعَ اللَّهُ فِيهِ أَبَاكُمْ. قَالَ: "لَكِنْ أدْرِي مَا يَوْمُ
الجُمُعَةِ، لَا يَتَطَهَّرُ الرَّجُلُ فيُحسِنُ طُهُوره، ثُمَّ يَأْتِي
الجُمُعة فيُنصِت حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ صَلَاتَهُ، إِلَّا كَانَ
كَفَّارَةً لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ، مَا
اجْتُنبت الْمَقْتَلَةُ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hassyim, dari
Mugirah, dari Abu Ma'syar, dari Ibrahim, dari Marba' Ad-Dabbi, dari
Salman Al-Farisi yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda
kepadanya, "Tahukah kamu, apakah hari Jumat itu?" Salman Al-Farisi
menjawab, "Hari Jumat adalah hari Allah menghimpun kakek moyangmu (yakni
hari kiamat terjadi pada hari Jumat)." Nabi Saw. bersabda:Tetapi aku
mengetahui apakah hari Jumat itu. Tidak sekali-kali seorang lelaki
bersuci dan ia melakukannya dengan baik, lalu ia mendatangi salat Jumat
dan diam mendengarkan khotbah hingga imam menyelesaikan salatnya,
melainkan hari Jumat itu merupakan penghapus bagi dosa-dosa (kecil)nya
antara Jumat itu sampai Jumat berikutnya selagi dosa-dosa yang
membinasakan (dosa besar) dijauhi (nya).
Imam Bukhari meriwayatkan hal yang semisal dari jalur yang lain, melalui Salman.
قَالَ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى [بْنُ
إِبْرَاهِيمَ] حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي
خَالِدٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ، عَنْ نُعَيْمٍ المُجْمر،
أَخْبَرَنِي صُهَيْبٌ مَوْلَى العُتْوارِي، أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ يَقُولَانِ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ: "وَالَّذِي نَفْسي بِيَدِهِ"
-ثَلَاثَ مَرَّاتٍ-ثُمَّ أكَبَّ، فَأَكَبَّ كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا يَبْكِي،
لَا نَدْرِي عَلَى مَاذَا حَلَفَ عَلَيْهِ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَفِي
وَجْهِهِ الْبِشْرُ فَكَانَ أَحَبَّ إِلَيْنَا مِنْ حُمْر النَّعَم،
فَقَالَ [صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي
الصَّلَواتِ الخمسَ، ويَصُومُ رمضانَ، ويُخرِج الزَّكَاةَ، ويَجْتنبُ
الْكَبَائِرَ السَّبعَ، إِلَّا فُتِحتْ لَهُ أبوابُ الجَنَّةِ، ثُمَّ قِيلَ
لَهُ: ادْخُل بسَلامٍ".
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku
Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan
kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Khalid, dari Sa'id
ibnu Abu Hilal, dari Na'im Al-Mujammar, telah menceritakan kepadaku
Suhaib maula As-sawari; ia pernah mendengar Abu Hurairah dan Abu Sa'id
menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. di suatu hari
berkhotbah kepada para sahabat. Beliau Saw. bersabda, "Demi Tuhan yang
jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya." Kalimat ini
diucapkannya tiga kali, lalu beliau menundukkan kepalanya. Maka
masing-masing dari kami menundukkan kepala pula seraya menangis; kami
tidak mengetahui apa yang dialami oleh beliau. Setelah itu beliau
mengangkat kepalanya, sedangkan pada roman wajahnya tampak tanda
kegembiraan; maka hal tersebut lebih kami sukai ketimbang mendapatkan
ternak unta yang unggul. Lalu Nabi Saw. bersabda: Tidak sekali-kali
seorang hamba salat lima waktu, puasa Ramadan, menunaikan zakat, dan
menjauhi tujuh dosa besar, melainkan dibukakan baginya semua pintu
surga, kemudian dikatakan kepadanya, "Masuklah dengan selamat."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai dan Imam Hakim di dalam kitab
Mustadrak-nya melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd dengan lafaz yang sama.
Imam Hakim meriwayatkan pula juga Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya
melalui hadis Abdullah ibnu Wahb, dari Amr ibnul Haris', dari Sa'id ibnu
Abu Hilal dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa
hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak
mengetengahkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar