Selasa, 21 Juni 2016

Pusaka Rosululloh SAW

1. APAKAH ROSULULLOH MEMAKAI CINCIN?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: ''كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فِضَّةٍ حَبَشِيًّا ''
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata bahwa cincin Rasulullah saw terbuat dari perak dan batu (cincin) nya adalah batu Habasyi.” (HR. Muslim dan (HR. At Tirmidzi No.1739, katanya: hasan shahih gharib. Ibnu Majah No. 3646. Syaikh Ali Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1739)
اتَّخَذَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتِمًا مِنْ وَرِقٍ فَكَانَ فِى يَدِهِ ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ أَبِي بَكْرٍ ، ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ عُمَرَ ، ثُمَّ كَانَ فِى يَدِ عُثْمَانَ حَتىَّ وَقَعَ مِنْهُ فِى بِئْرِ أَرِيْسٍ . وَنَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
Maksudnya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memakai cincin perak yang awalnya berada di tangannya, kemudian cincin itu berada di tangan Abu Bakar, kemudian cincin itu berada di tangan ‘Umar, kemudian cincin itu berada di tangan ‘Utsman hingga terjatuh ke dalam sebuah sumur yang bernama sumur Urais. Berukir pada cincin itu (nama): “Muhammad Rasulullah.”
(Hadits riwayat Muslim)
Dan diriwayatkan pula dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya: Bahwa cincin Nabi Muhamamd saw dari perak dan tulisannya “Muhammad Rasulallah” adapun tulisan pada cincin Ali “al mulku lillah”
2.LAKI-LAKI MUSLIM DISUNAHKAN MEMAKAI CINCIN
Imam Ali berkata: Diantara sunnah adalah memakai cincin. Diriwayatkan pula dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya tentang wasiat Rasulallah kepada Ali: Hai Ali gunakanlah cincin di jari sebelah kanan.
3.DI JARI MANAKAH MEMAKAI CINCIN?
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Terjemahannya: “Yahya bin Yahya telah meriwayatkan kepada kami bahwa Abu al-Ahwas meriwayatkan dari ‘Aasim bin Kulaib dari Abu Burdah yang berkata: Ali telah berkata: Rasulullah (SAW) telah melarang aku  memakai cincin pada jariku ini atau ini. Dia mengisyaratkan kepada jari tengah dan jari telunjuk (HR Muslim)
Pada riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095).
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536).
Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078).
Sunnah bagi lelaki untuk memakai cincin pada jari kelingking, demikian pula ia dibolehkan memakai cincin pada jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah maka ada larangan yang datang. Ali bin Abi Tholib radiallahu ‘anhu berkata :
نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini” (Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan jari telunjuk).” (HR Muslim no 2078)
4. DI TANGAN YANG MANA?
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq berkata,”Aku menyaksikan ash Shalt bin Abdullah bin Naufal bin Abdul Mutthallib mengenakan cincin di jari kelingking kanan.” Maka aku mengatakan,”Apa ini?’ dia menjawab,’Aku pernah melihat Ibnu Abbas mengenakan cincinnya seperti ini dan menjadikan batu cincinnya di bagian luarnya.’ Dia mengatakan,’Tidaklah Ibnu Abas meyakini hal itu kecuali dia menyebutkan bahwa Rasulullah saw mengenakan cincinnya seperti itu.’ (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan dari Ja’far ibn Muhammad dari ayahnya tentang wasiat Rasulallah kepada Ali: Hai Ali gunakanlah cincin di jari sebelah kanan, karena itu merupakan keutamaan dari Allah Azza wa jalla bagi orang-orang yang dekat kepada-Nya [al muqarrabin].
Dalam redaksi lain dari Salman al Farisi berkata: 
Rosululloh SAW bersabda kepada Ali ibn Abi Thalib: Hai Ali gunakanlah cincin di tangan kanan, niscaya engkau akan menjadi al Muqarabin. Ali bertanya: ya Rasulallah siapa al Muqarrabin itu ? Rasulallah menjawab: Jibril dan Mikail. 
Dan diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw memerintahkan agar Ali, Amirul Mukminin, dan para Imam menggunakan cincin ditangan kanan. 
Dari al Jahidz: Bahwa Adam, Idris, Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ilyas, Ya’kub, Sulaiman, Yusuf, Danial, Yusya’, DzulQarnain, Yunus, Luth, Hud, Syaib, Zakaria, Yahya, Shalih, Uzair, Ayub, Lukman, Isa, Muhammad Saw menggunakan cincin ditangan kanannya. Hal senada dikemukakan pula oleh Bukhori dan Turmudzi.
5.DISUNAHKAN MEMAKAI AKIK
Rasulallah bersabda: Gunakanlah cincin aqiq. Ali bertanya: ya Rasulallah, dengan apa saya gunakan cincin ? Rosululloh menjawab ; Dengan aqiq merah
6. APA BATU DI CINCIN RASULULLAH?
Menurut Anas bin Malik, cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak sedangkan permatanya dari Abessina (Habasyi). 
Selanjutnya, ukiran yang tertera di cincin Rasulullah SAW adalah “Muhammad” satu baris ,”Rasul” satu baris, dan “Allah” satu baris”.
Arti “ habasyi “ di dalam hadist di atas ialah sejenis batu berwarna hitam juga dikenali sebagai Batu Habasyi Afrika atau Firus Hitam
7.HUKUM MEMAKAI GELANG
Gelang dan rantai bukanlah untuk dipakai lelaki islam. Hiasan lelaki cuma dua yaitu cincin dan isteri. Lelaki haram pakai rantai dan gelang tangan walau apapun jenisnya dalam mazhab Syafi'iy (Fiqh alManhaji) menegaskan haram hukumnya berdasarkan hadis Bukhari (no 5546) yang bermaksud:
Dari Ibn Abbas RA, bahawa Rasulullah saw melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki."
Fiqh as Syafi'iy berpendapat haram hukumnya lelaki menyerupai wanita dalam berpakaian dan perhiasan seperti mengenakan anting-anting, kalung. rantai leher dan gelang tangan yang terbuat dari emas. Juga diharamkan peniruan dalam bentuk percakapan dan lenggak-lenggok kecuali itu adalah asal kejadiannya.
أن النبي -صلى الله عليه وسلم- رأى رجلا في يده حلقة من صفر فقال: ما هذه? قال: من الواهنة، قال: انزعها فإنها لا تزيدك إلا وهنًا، فإنك لو مت وهي عليك ما أفلحت أبدًا
"Bahawasanya Nabi saw telah melihat seorang lelaki di tangannya ada gelang dari tembaga, Nabi saw bertanya: "Apakah ini?" Orang itu menjawab: "ini al-Wahinah ." Sabda Nabi saw: "Tanggalkan segera, sesungguhnya dia tidak menambahkan kepadamu melainkan kelemahan, sesungguhnya jika kamu mati dan gelang itu ada padamu, kamu tidak akan selamat selama-lamanya." (Sahih Imam Ahmad)
8.TENTANG EMAS, PERAK DAN BESI
Haram bagi lelaki memakai emas (dan juga campuran emas seperti suasa). Ali bin Abu Talib r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
:
ثم أتاه وعليه خاتم من ذهب فقال مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Datang kepada Rasulullah seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: gharib)
 (namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning. mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.)
Tentang cincin besi, Imam An Nawawi mengatakan:
وَلِأَصْحَابِنَا فِي كَرَاهَته وَجْهَانِ : أَصَحّهمَا لَا يُكْرَه لِأَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف
“Dan bagi sahabat-sahabat kami, tentang kemakruhan memakai cincin besi ada dua pendapat, yang paling benar adalah tidak makruh. Karena hadits tentang larangannya adalah dhaif.
Adapun keharaman emas bagi laki-laki telah ditegaskan oleh banyak riwayat shahih, bahkan mutawatir. Ada pun selain emas, maka pihak yang mengharamkan tidak memiliki pijakan yang kuat. Oleh karena itu berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi tentang perak:

قُلْت : وَالْحَدِيث مَعَ ضَعْفه يُعَارِض حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة مَرْفُوعًا بِلَفْظِ " وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوا بِهَا " أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَسَيَأْتِي وَإِسْنَاده صَحِيح ، فَإِنَّ هَذَا الْحَدِيث يَدُلّ عَلَى الرُّخْصَة فِي اِسْتِعْمَال الْفِضَّة لِلرِّجَالِ ، وَأَنَّ فِي تَحْرِيم الْفِضَّة عَلَى الرِّجَال لَمْ يَثْبُت فِيهِ شَيْء عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّمَا جَاءَتْ الْأَخْبَار الْمُتَوَاتِرَة فِي تَحْرِيم الذَّهَب وَالْحَرِير عَلَى الرِّجَال فَلَا يَحْرُم عَلَيْهِمْ اِسْتِعْمَال الْفِضَّة إِلَّا بِدَلِيلٍ وَلَمْ يَثْبُت فِيهِ دَلِيل . وَاَللَّه أَعْلَم
“Saya berkata: hadits ini bersamaan kedhaifannya telah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafaz: “Tetapi hendaknya kalian memakai perak maka bermainlah dengannya..” Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam hadits selanjutnya, dengan sanad yang shahih. Hadits ini menunjukkan keringanan dalam menggunakan perak bagi laki-laki, ada pun pengharaman perak bagi laki-laki tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang ada hanyalah riwayat mutawatir tentang pengharaman emas dan sutera bagi laki-laki. Maka, tidaklah mereka diharamkan memakai perak kecuali dengan dalil, dan ternyata tidak ada dalil yang kuat dalam masalah ini. Wallahu A’lam.” 
Imam Asy Syaukani juga menyatakan kebolehannya, menurutnya tidak satu pun hadits shahih tentang pengharaman cincin perak, dan beliau juga menyebutkan hadits “Tetapi hendaknya kalian memakai perak maka bermainlah dengannya sesuai selera,” sebagai penguat kebolehannya. (Nailul Authar, 1/67)
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr mengatakan:

وأن خاتم النبي صلى الله عليه وسلم كان من فضة، وأنه توفي وهو في يده، ثم صار في يد أبي بكر ثم في يد عمر ثم في يد عثمان ، وفي أثناء خلافته سقط من يده في بئر أريس. فاتخاذ الخاتم من الفضة ثبتت فيه الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
"Sesungguhnya cincin Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam terbuat dari perak, ketika beliau wafat cincin itu masih ditangannya, lalu berpindah tangan ke Abu Bakar, kemudian ke tangan Umar, kemudian Utsman. Ketika masa kekhilafahan Utsman jatuh dari tangannya ke sumur urais. Menggunakan cincin perak telah dikuatkan oleh berbagai hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. (Syaikh Abdul Muhsin Al 'Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 473)
Ulama dari Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan memakai cincin walaupun sedang ihram. 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan:

لا حرج في لبس الساعة في اليد اليمنى أو اليسرى كالخاتم وقد ثبت عن النبي ، - صلى الله عليه وسلم - ، أنه لبس الخاتم في اليمنى وفي اليسرى ، ولا حرج في لبس الحديد من الساعة والخاتم لما ثبت عن النبي ، - صلى الله عليه وسلم - ، في الصحيحين أنه قال للخاطب { التمس ولو خاتماً من حديد } أما ما يروى عنه، - صلى الله عليه وسلم - ، في التنفير من ذلك فشاذ مخالف لهذا الحديث الصحيح.
“Tidak mengapa memakai jam di tangan kanan atau kiri sebagaimana cincin. Telah tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memakai cincin di kanan dan di kiri, dan tidak mengapa memakai jam dan cincin dari besi, sebab telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Shahihain, bahwa Beliau bersabda kepada orang yang melamar: “Carilah mahar walau dengan cincin dari besi.” Ada pun riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan agar hal itu dijauhi adalah riwayat yang syadz (janggal) bertentangan dengan hadits shahih ini.” 
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin juga menjadikan hadits: “Carilah mahar walau dengan cincin dari besi,” sebagai dalil bolehnya memakai cincin besi. 
9.LARANGAN MEMAKAI EMAS, KUNINGAN DAN LOGAM LAIN BERWARNA KUNING BAGI LAKI-LAKI
Imam Ibnu Muflih mengatakan:

لاَ أَعْرِفُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ الْفِضَّةِ نَصًّا عَنْ أَحْمَدَ وَكَلاَمُ شَيْخِنَا ( يَعْنِي ابْنَ تَيْمِيَّةَ ) يَدُل عَلَى إِبَاحَةِ لُبْسِهَا لِلرِّجَال إِلاَّ مَا دَل الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ ، أَيْ مِمَّا فِيهِ تَشَبُّهٌ أَوْ إِسْرَافٌ أَوْ مَا كَانَ عَلَى شَكْل صَلِيبٍ وَنَحْوِهِ
“Aku tidak mengetahui adanya perkataan dari Imam Ahmad tentang pengharaman memakai perak. Dan ucapan syaikh kami (yakni Ibnu Tamiyah) menunjukkan kebolehan memakai perak bagi laki-laki, kecuali jika ada dalil syara’ yang menunjukkan keharamannya, yaitu apa-apa yang di dalamnya terdapat kemiripan dengan emas dan berlebihan, atau yang bentuknya menyerupai salib, dan lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 18/111)
Diantara pusaka Rosululloh SAW
1. Cincin Perak Nabi Muhammad saw.
"Tatkala Rasulullah saw. hendak menulis surat kepada penguasa bangsa `Ajam (asing), kepadanya diberitahukan: "Sungguh bangsa `Ajam tidak akan menerimanya, kecuali surat yang memakai cap. Maka Nabi saw. dibuatkan sebuah cincin (untuk cap surat). Terbayanglah dalam benakku putihnya cincin itu di tangan Rasulullah saw."
(Diriwayatkan oleh Ishaq bin Manshur, dari Mu'adz bin Hisyam, dari ayahnya, dari Qatadah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.) karena sebagaimana dikatakan bahwa cincin Nabi saw. dipakai sebagai pengecap surat, maka Nabi saw. tidak memakainya karena fungsinya pun lain. Atau mungkin saja pengertiannya bukan tidak dipakai, tapi jarang. "Ukiran yang tertera di cincin Rasulullah saw adalah "Muhammad" satu baris ,"Rasul" satu baris, dan "Allah" satu baris". (Diriwayatkan oleh Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin `abdullah al Anshari, dari ayahnya, dari Tsumamah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
Tersebut di dalam hadist Sohih Bukhari dan Muslim yang diceritakan seorang sahabat yang bernama Anas bin Malik RA katanya, adalah cincin Nabi S.A.W yang terukir Muhammad Rasulullah itu pada masa hayatnya selalu dipakainya, kemudian setelah wafatnya Nabi S.A.W dipakai pula oleh Sayyidina Abu Bakar RA, kemudian setelah wafatnya Abu Bakar RA dipakai pula oleh Sayyidina Umar RA, kemudiannya lagi setelah wafatnya Sayyidina Umar RA, dipakai oleh Sayyidina Usman RA. Dan adalah lama masa yang dipakai oleh Sayyidina Utsman itu adalah selama 7 tahun, kemudian pada satu hari pergi Sayyidina Utsman ke sebuah sumur yang bernama Aris dan duduk ia di tepi perigi itu. Kemudian dimain-mainkan cincin di jarinya itu, tiba-tiba cincinnya jatuh ke dalam sumur. Maka kata Anas bin Malik RA yang menceritakan hadis ini kami turun ke dalam sumur itu untuk mencarinya, kami keringkan airnya tapi tiada kami jumpainya, maka berulang-kali kami ke sumur itu selama tiga hari namun cincin tersebut tidak pernah ditemukan.
2. Baju Besi Nabi Muhammad saw.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. pada waktu ghazwah Uhud memakai dua baju besi. Sungguh beliau memakai keduanya secara rangkap." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi `Umar, dari Shufyan bin `Uyainah, dari Yazid bin Khushaifah, yang bersumber dari Saib bin Yazid)
3. Bejana Baginda Nabi Muhammad saw.
Pada malam Isra' yang amat menyedihkan bagi Nabi Muhammad SAW, beliau didatangi Buraq. Nabi menungganginya hingga ke Baitumakdis kemudian mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah Nabi keluar masjid, Jibril datang membawa bejana berisi arak dan bejana berisi susu. Nabi memilih susu dan alhamdulillah sampai saat ini ummat Islam merupakan pengkonsumsi alkohol terkecil jika dibandingkan dengan pemeluk agama lainnya.
Pada hari Perjanjian Hudaibiah, orang-orang merasa kehausan dan mereka menghampiri Nabi saw. untuk meminta air. Air dalam bejana hanya tinggal sedikit. Rasul saw. lalu berwudu. Setelah itu, beliau memasukkan tanganya ke dalam bejana dan air keluar dari sela-sela jemarinya seperti mengalir dari mata air. Orang-orang pun minum dan berwudu. Jumlah mereka seribu lima ratus orang.
4. Perisai Baginda Nabi Muhammad saw.
Nabi saw. memiliki tiga buah perisai, yang diberi nama oleh beliau saw: Az-Zaulaq, Al-Fataq, dan satu perisai lagi bergambar kambis (kibas)
5. Tombak Nabi Muhammad saw.
Nabi saw. mempunyai lima buah tombak yang bernama Al Mutswi dan Al Mutsi, sedangkan tiga lainnya adalah rampasan perang dari kaum yahudi Bani Qainuqa'. Tombak ada yang berukuran lebih kecil yang berbeda dengan tombak biasa, tombak jenis ini digunakan dalam keperluan sehari-hari.
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Nabi saw. biasa ditancapkan untuknya tombak lalu beliau saw. shalat menghadapnya (Fathul baari Syarah Shahih Bukhari Bab Sutrah/Pembatas Sholat hadits no.92)
6. Tandan Kurma Bercahaya dari Nabi Muhammad saw.
Nabi saw telah memberi Qatadah bin Nu'man r.a. sebuah tandan kurma, setelah salat Isya berjamaah bersamanya pada malam yang gelap gulita. Beliau bersabda, "Pulanglah dengan membawa tandan ini. Ia akan menyinarimu dari kedua tanganmu sepuluh kali telapak tanganmu. Jika memasuki rumah, kamu akan melihat sesuatu berwarna hitam, maka pukullah dia hingga keluar, karena dia itu adalah setan." Maka Qatadah pulang dan tandan kurma itu menyinari hingga dia masuk kedalam rumahnya dan menemukan warna hitam lalu dipukulnya hingga keluar. 
7. Cincin Emas
Diantara beberapa riwayat itu adalah apa yang disebutkan oleh Imam Malik didalam kitabnya ‘al Muwattha’, dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah saw pernah mengenakan cincin dari emas kemudian Rasulullah saw membuangnya dan beliau bersabda,”Aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.’ Maka manusia yang menyaksikannya pada saat itu pun membuang cincin-cincin mereka yang terbuat dari emas.
Berikut beberapa nama pedang Rosululloh SAW yang menjadi pusaka berharga umat Islam
1. Al-Mathur (المطور)
Pedang ini dimiliki Rasulullah sebelum menerima wahyu yang pertama di Mekah.  Pedang tersebut  peninggalan Sayid Abdullah Ayahanda Rosululloh SAW.
Pedang ini berbentuk blade dengan panjang 99 cm. Pegangannya terbuat dari emas dengan bentuk berupa 2 ular dengan berlapiskan emeralds (zamrud) dan pirus. Dekat dengan pegangan itu terdapat kufic ukiran tulisan Arab berbunyi: Abdallah bin Abd al-Mutalib.(عبد الله ابن عبد المطلب) 
Sewaktu hijrah, Rosululloh membawa pedang ini  ke Medinah.  Pedang ini kemudian diberikan kepada Sayidina Ali bin Abi Thalib bersama peralatan perang lainnya.
Pedang ini sekarang masih tersimpan baik di museum Topkapi, Istanbul, Turki.
2. Al-Adb (العدب)
Al-Adb berarti memotong atau tajam. Pedang ini dikirim ke para sahabat Nabi Muhammad SAW sesaat sebelum perang Badar. Rosululloh menggunakannya saat  perang Uhud. Sedang para sahabat juga menggunakan pedang yang sama (sejenis)  sebagai bentuk loyalitas dan kesetiaan kepada beliau.
Pedang ini sekarang berada di masjid Husain di Kairo Mesir
3. Dhu Al Faqar (ذو الفقار)
Pedang Dhu Al Faqar atau Dzulfikar hasil rampasan pada waktu perang Badar. Rosulloh  kemudian memberikan pedang ini kepada Ali bin Abi Thalib, yang kemudian Ali mengembalikannya ketika perang Uhud saat tangan dan bahunya bersimbah darah. Pedang berbentuk blade dengan dua mata ini adalah sebuah legenda dan termasuk dalam salah satu sejarah perkembangan Islam.
Dalam riwayat lain pedang tersebut pemberian dari Malaikat Jibril
4. Al-Battar ( البتار)
Battar adalah sebuah pedang Nabi Muhammad SAW sebagai hasil rampasan perang dari Banu Qaynaqa. Pedang ini disebut sebagai pedangnya para Nabi. Dalam pedang ini terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi: Nabi Daud AS, Nabi Sulaiman AS, Nabi Musa AS, Nabi Harun AS, Nabi Yusuf AS, Nabi Zakaria AS, Nabi Yahya AS, Nabi Isa AS, Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya juga terdapat gambar Nabi Daud AS ketika memotong kepala Goliath yaitu orang yang pertama kali memiliki pedang ini. 
Pedang tersebut dibuat sebelum Zaman Nabi Musa AS.
Berbentuk blade dengan panjang 101 cm.
Dikabarkan bahwa ini adalah pedang yang akan digunakan Nabi Isa AS kelak ketika beliau turun ke bumi kembali untuk mengalahkan Dajjal.
5. Hatf (هطف)
Pedang ini sebagai hasil rampasan perang  dari Banu Qaynaqa. Pedang ini buatan Nabi Daud yang menyerupai Al Battar tetapi lebih besar dari Al Battar.
Pedang ini disimpan oleh suku Levita, suku yang menyimpan senjata-senjata barang Israel. Pedang ini akhirnya sampai ke tangan Nabi Muhammad SAW.
Pedang ini berbentuk blade, dengan panjang 112 cm dan lebar 8 cm. 
Pedang tersimpan di Museum  Topkapi, Istanbul.
6. Qala (قلاء)
Pedang ini dikenal sebagai qali atau qulay. Sebagian ulama berpendapat bahwa nama ini berhubungan dengan tempat di Suriah atau tempat di dekat India China. Sedang sebagian berpendapat bahwa kata qali merujuk kepada timah atau timah putih yang ditambang di berbagai lokasi.
Pedang ini adalah salah satu dari tiga pedang Nabi Muhammad SAW  yang diperoleh sebagai rampasan perang dari Bani Qaynaqa. 
Ada juga yang meriwayatkan  bahwa kakek Nabi Muhammad SAW menemukan pedang ini ketika menemukan air Zamzam di Makkah.
Berbentuk blade dengan panjang 100 cm. Didalamnya terdapat ukiran bahasa Arab berbunyi: “Ini adalah pedang mulia dari rumah Nabi Muhammad SAW Rosululloh.
Pedang ini berbeda dari yang lain karena pedang ini mempunyai desain berbentuk gelombang.
7. Al-Mikhdham (المخضم)
Pedang ini pernah dimiliki Rosululloh SAW yang kemudian diberikan kepada Sayidina Ali bin Abi Thalib. Oleh Sayidina Ali pedang ini diberikan kepada Putra Beliau. Tapi ada kabar lain bahwa pedang ini berasal dari Sayidina Ali bin Abi Thalib sebagai hasil rampasan pada serangan yang beliau pimpin di Suriah.
Pedang ini berbentuk blade dengan panjang 97 cm, dan mempunyai ukiran tulisan Arab yang berbunyi: Zayn al-Din al-Abidin (زين العابدين) 
8. Al-Rasub (الرسوب)
Pedang ini disimpan di rumah Nabi Muhammad SAW seperti layaknya bahtera (Ark) yang biasa disimpan oleh bangsa Israel.
Pedang ini berbentuk blade dengan panjang 140 cm, mempunyai bulatan emas yang di dalamnya terdapat ukiran tulisan Arab yang berbunyi: Jafar al-Sadiq (جعفر الصادق) 
9. Al-Qadib (القادب)
Pedang ini hanya sebatas senjata tajam untuk pertahanan ketika bepergian, tetapi tidak digunakan untuk peperangan. Ditulis di samping pedang berupa ukiran perak yang berbunyi syahadat: Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad Rasul Allah Muhammad bin Abdallah bin Abd al-Mutalib.
 
 (أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمد ابن عبد الله ابن عبد المطلب رسول الله) 
Pedang ini berada di rumah Nabi Muhammad SAW dan kemudian hanya digunakan oleh khalifah Fatimiyah, Mesir. (keturunan Sayidina Hasan)
Ia berbentuk blade tipis sehingga bisa dikatakan mirip dengan tongkat. Panjangnya adalah 100 cm dan memiliki sarung berupa kulit hewan yang dicelup.
Demikian lah diantaranya Pusaka Rosululloh. Semoga bermanfaat. 
”An akik ring also has religious importance in Islam as it is considered sunnah to wear one due to the fact that the Prophet Muhammad wore an akik ring set with silver on his right hand, and that in imitation many Muslims including clergy from both shia and sunni sects today do the same"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar